Site announcements

PENGUMUMAN PPDB 2021/2022

PENGUMUMAN PPDB 2021/2022

oleh System Administrator -
Jumlah balasan: 0

 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMP NEGERI 1 WANGON

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

SMP Negeri 1 Wangon pada tahun pelajaran 2021/2022 akan menerima peserta didik / siswa baru melalui Panitia PPDB, dengan ketentuan =

 

DAYA TAMPUNG =

Jumlah Daya Tampung Sekolah / Kuota SMP Negeri 1 Wangon Tahun Pelajaran 2021/2022 =

- Jumlah Rombongan Belajar / Kelas = 8 kelas.

- Jumlah Peserta Didik / Siswa per kelas = 32 siswa.

- Jumlah keseluruhan = 8 kelas X 32 siswa = 256 siswa.

 

SYARAT CALON PESERTA DIDIK =

Persyaratan Calon Peserta Didik =

- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.

 

JADWAL PELAKSANAAN PPDB =

  1. Pembuatan Akun Mandiri dan Mengunggah Dokumen : 24 Juni s.d. 1 Juli 2021, pukul 00.01 s.d. 24.00 WIB.
  2. Pendaftaran secara mandiri dan Verifikasi Berkas secara Daring : 28 Juni s.d. 1 Juli 2021, pukul = 08.00 s.d. 12.00 WIB
  3. Pengumuman Resmi = 3 Juli 2021 pukul 08.00 WIB
  4. Daftar Ulang dengan menunjukkan berkas dokumen asli = 5 Juli s.d. 7 Juli 2021, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.

 

WEBSITE PPDB =

SMP Negeri 1 Wangon menyelenggarakan pendaftaran peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 hanya secara daring, yang dilakukan secara terpadu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, melalui link = http://ppdb.banyumaskab.go.id

Didalam website tersebut, terdapat informasi lengkap tentang PPDB Online tingkat SMP di Kabupaten Banyumas tahun pelajaran 2021/2022, melaui menu-menunya antara lain  =

Beranda = Berita, Tutorial Pendaftaran Akun, Info Grafis, Pendaftaran Akun.

Jadwal = Jadwal Pelaksanaan PPDB.

Info Sekolah = Lokasi Sekolah, Data Zonasi Sekolah

Aturan = Tata Cara Pendaftaran, Alur Pendaftaran, Seleksi dan Nilai Akhir

Alur = Alur Pendaftaran dari step 1 sampai step 5.

Daftar = Login, Pendaftaran Akun.

Seleksi = Hasil Seleksi berdasar sekolah, Hasil Seleksi berdasar Nama Siswa.

Statistik = Grafik Penerimaan Peserta Didik Baru.

Kuota = Informasi Daya Tampung (Pagu) Penerimaan Peserta Didik Baru.

 

JALUR PENDAFTARAN =

SMP Negeri 1 Wangon pada tahun pelajaran 2021/2022, melaksanakan PPDB Online melalui 4 jalur pendaftaran, yaitu : ZONASI ; AFIRMASI ; PINDAH TUGAS ; PRESTASI.

Kuota setiap jalur, yaitu :

1. Jalur Zonasi, minimal 60% dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Afirmasi, minimal 15% dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Pindah Tugas, maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

4. Jalur Prestasi, maksimal 20% dari daya tampung sekolah.

 

1. JALUR ZONASI =

Jalur zonasi untuk SMP Negeri 1 Wangon pada tahun pelajaran 2021/2022, diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan, terbagi atas 3 zona, yaitu :

- Zona 1 = Desa lokasi sekolah berada, yaitu Desa Wangon.

- Zona 2 = Desa-desa selain Desa Wangon yang berada di Kecamatan Wangon, yaitu desa = Banteran, Jambu, Cikakak, Wlahar, Windunegara, Klapagading Kulon, Klapagading, Randegan, Rawaheng, Pengadegan, Jurangbahas.

- Zona 3 = Seluruh Desa / Kelurahan di luar wilayah kecamatan Wangon, dalam Kabupaten Banyumas.

Domisili calon peserta didik, berdasarkan data yang ada dalam Kartu Keluarga (KK). Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik, maka Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili, yang diterbitkan oleh Kepala Desa yang memuat keterangan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili tersebut.

Seleksi Penerimaan Peserta Didik, dengan memprioritaskan calon peserta didik yang tinggal dalam zona 1, yaitu Desa Wangon, dengan langsung diterima. Dalam hal terdapat sisa kuota dalam zona 1 yang belum terpenuhi, maka dilakukan seleksi melalui jalur zonasi, untuk calon peserta didik yang berdomisili di zona 2 dan zona 3, yaitu =

- skor wilayah tempat tinggal, yaitu zona 2 sebesar 250 dan zona 3 sebesar 225, dengan bobot 60%.

- skor nilai satuan pendidikan, yaitu jumlah nilai SNSP (Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan) mata pelajaran PPKn, Bhs Indonesia, Matematika, IPA dan IPS, dengan bobot 30%

- skor prestasi dibidang akademik dan non akademik sesuai hasil skoring dari Dinas Pendidikan melalui Korwilcam, dengan bobot 10%.

Jika jumlah skor akhir PPDB terdapat hasil yang sama, maka diprioritaskan jarak tempat tinggal dari sekolah, jika masih tetap sama, maka diprioritaskan peserta didik yang usianya lebih tua.

 

2. JALUR AFIRMASI =

Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu ataupun penyandang disabilitas. Jalur Afirmasi, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat ( PKH, BPNT, KIS/PBI ) atau pemerintah daerah ( KIS non DTKS ).

 3. JALUR PINDAH TUGAS =

Perpindahan Tugas orang tua / wali peserta didik, dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi / lembaga / kantor / perusahaan yang mempekerjakannya.  Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang berskala nasional atau propinsi.

 4. JALUR PRESTASI =

Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan :

- Nilai satuan pendidikan yaitu jumlah nilai SNSP (Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan) mata pelajaran PPKn, Bhs Indonesia, Matematika, IPA dan IPS. Nilai SNSP merupakan nilai rata-rata raport dari kelas 4, 5 dan 6 semester 1.

- Prestasi di bidang akademik maupun non akademik, yang diperoleh melalui hasil lomba / kejuaraan, pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten. Bukti prestasi ini, diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan ( 1 Juli 2018 s.d. 1 Januari 2021).  Skor nilai penghargaan prestasi ini, dibedakan antara kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang, serta kejuaraan perorangan dan beregu. Yang berhak memberi skor nilai prestasi adalah Dinas Pendidikan melalui Korwilcam di Kecamatan masing-masing, dengan menerbitkan surat rekomendasi untuk prestasi tersebut.

 

KUOTA TIDAK TERPENUHI =

Dalam hal kuota jalur afirmasi, pindah tugas, dan jalur prestasi tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke jalur zonasi.

 

LAIN-LAIN =

Hal-hal yang belum disampaikan di pengumuman ini, akan disampaikan kemudian.

 

 

Wangon, 21 Juni 2021.

Panitia PPDB SMP Negeri 1 Wangon

Tahun Pelajaran 2021/2022